Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa
9 jam lalu

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

 

Pertanyaan:

Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada di hari kedua di negeri yang ia tuju, dan penduduk negeri tersebut berpuasa dua puluh sembilan hari (29 hari), sementara ia hanya berpuasa dua puluh delapan hari (28 hari)? Apakah ia tetap berpuasa pada hari ketika penduduk negeri tempat ia berada berbuka, ataukah ia berbuka bersama mereka lalu mengqadha sisa puasanya? Lalu bagaimana hukum orang yang mengalami sebaliknya, di mana ia berpuasa di negerinya sehari sebelum negeri yang ia tuju, lalu apa yang harus ia lakukan jika penduduk negeri tersebut berpuasa tiga puluh hari (30 hari)? Apakah ia harus berpuasa tiga puluh satu hari (31 hari)? Mohon berikan penjelasan kepada kami.

Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.

Hukum asalnya, seorang muslim berpuasa dan berbuka bersama jemaah, kebanyakan umat Islam, dan pemimpin mereka di mana pun ia berada, baik bersama penduduk negerinya sendiri maupun bersama penduduk negeri lain. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa adalah pada hari kalian semua berpuasa; berbuka (berhari raya) adalah pada hari kalian semua berhari raya; dan Idul Adha adalah pada hari kalian semua berkurban.” [1]

Makna tentang wajibnya puasa dan berbuka bersama jemaah dalam hadis inilah yang dijadikan hujah (dalil) oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha terhadap Masruq ketika ia enggan berpuasa pada hari Arafah karena khawatir hari tersebut adalah hari Nahr (Idul Adha). Masruq berkata,

“Aku menemui Aisyah pada hari Arafah, lalu ia berkata, ‘Berilah minum Masruq dengan sawiq (minuman dari gandum/tepung) dan perbanyaklah campuran manisnya.`”

Masruq berkata, “Aku pun berkata, ‘Sungguh, tidak ada yang menghalangiku untuk berpuasa hari ini selain aku khawatir hari ini adalah hari Nahr.’ Maka Aisyah berkata, ‘Hari Nahr adalah pada saat manusia (semua) berkurban, dan hari berbuka (Idul Fitri) adalah pada saat manusia (semua) berbuka’.” [2]

Dari penjelasan ini, bisa dipahami bahwa dalam ibadah yang dilakukan bersama-sama (berjemaah), seperti puasa Ramadan, berbuka puasa, berkurban, dan merayakan hari raya, serta ibadah sejenisnya, pendapat atau keinginan pribadi tidak bisa dijadikan patokan. Mereka tidak boleh melakukannya sendiri-sendiri (menyendiri), dan tidak boleh pula mengikuti jemaah lain selain jemaah (masyarakat) yang ada di tengah-tengah mereka. Sebaliknya, urusan ibadah ini, baik puasa maupun berbuka, harus mengikuti pemimpin (imam) dan jemaah setempat tempat mereka berada.

Jika ketentuan ini harus ia ikuti, maka: Apabila ia berbuka (hanya) kurang dari dua puluh sembilan hari bersama negeri tempat ia pindah, maka ia wajib mengqadha setelahnya apa yang kurang dari puasanya. Hal ini karena bulan qamariyah (Hijriah) tidak kurang dari dua puluh sembilan hari dan tidak lebih dari tiga puluh hari, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

“Sesungguhnya kita adalah umat yang ummi (tidak menulis dan berhitung). Bulan itu sekian dan sekian (kadang 29 dan kadang 30).” [3]

Demikian pula, jika ia telah menyelesaikan puasa tiga puluh hari, lalu ia pindah ke negeri yang penduduknya masih berpuasa sehari atau lebih, maka ia wajib menyesuaikan diri dengan mereka dalam puasanya. Adapun kelebihan puasanya (dari 30 hari) menjadi puasa sunah baginya. Sebagaimana ia juga wajib menyesuaikan diri dengan mereka dalam berbuka dan merayakan Id, demi mewujudkan tujuan syariat dalam mempersatukan umat Islam dan menyatukan mereka dalam melaksanakan syiar-syiar keagamaan, serta menjauhkan mereka dari segala hal yang dapat memecah belah barisan dan mencerai-beraikan persatuan mereka. Sesungguhnya,

يَد اللهِ مَعَ الجَمَاعَةِ

“Tangan Allah bersama jemaah.” [4]

Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-500

Catatan kaki:

[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab “Ash-Shaum”, bab “Jika Suatu Kaum Keliru dalam Melihat Hilal” (no. 2324); At-Tirmidzi dalam kitab “Ash-Shaum” (3: 80), bab “Mengenai Bahwa Hari Berbuka adalah Saat Manusia Berbuka dan Hari Kurban adalah Saat Manusia Berkurban” (no. 697); Ibnu Majah dalam kitab “Ash-Shiyam” (1: 531), bab “Mengenai Dua Bulan Hari Raya” (no. 1660), dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam “Silsilah Ash-Shahihah” (1: 45) no. (224), dan juga oleh Al-Arna’uth dalam tahqiq-nya terhadap kitab “Syarh As-Sunnah” karya Al-Baghawi (6: 248).

[2] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (no. 8209). Al-Albani menilai sanadnya baik (jayyid) dalam kitabnya “Silsilah Ash-Shahihah” (1/1/442).

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab “Ash-Shaum” (4: 126), bab “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kita tidak bisa menulis dan tidak bisa berhitung`” (no. 1913); Muslim dalam kitab “Ash-Shiyam” (7: 192), bab “Wajibnya Puasa Ramadan karena Melihat Hilal dan Berbuka karena Melihat Hilal; dan Apabila Mendung di Awal atau Akhir Bulan, Maka Sempurnakanlah Hitungan Bulan Menjadi Tiga Puluh Hari” (no. 1080); dan Al-Baghawi dalam “Syarh As-Sunnah” (6/228), dari hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.

[4] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab “Al-Fitan”, bab “Mengenai Kewajiban Berpegang Teguh dengan Jemaah” (no. 2166), dari hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam “Shahih Al-Jami`” (no. 8065).


Artikel asli: https://muslim.or.id/112699-fatwa-ulama-hukum-orang-yang-berpindah-ke-negeri-dengan-pengurangan-atau-penambahan-puasa.html